Pelaporan pelanggaran Whistleblowing system adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, kode etik (tata tertib) atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan Bank Sultra.
Informasi terkait mekanisme pelaporan indikasi tindakan fraud dapat diperoleh pihak eksternal (nasabah maupun non nasabah) melalui website Bank Sultra.
Whistleblower dapat menyampaikan laporan pelanggaran (termasuk fraud) melalui sarana yang telah ditetapkan oleh Bank Sultra melalui :
Telepon : 081140901421
Email Pengaduan : [email protected]
Untuk menjaga kerahasiaan, identitas pelapor beserta laporan yang disampaikan hanya diketahui oleh petugas WBS Bank Sultra.
Untuk memperlancar proses tindaklanjut atas tindakan pelanggaran yang dilaporkannya. Petugas WBS Bank Sultra dapat meminta tambahan informasi kepada pelapor melalui Pelapor Partial Anonymnity atau petugas WBS Bank Sultra dapat menghubungi langsung pelapor yang mengungkapkan identitasnya secara full disclosure.
Jangka waktu untuk mendapatkan tanggapan paling lambat 15 hari kerja setelah laporan diterima.