logo
Pengaduan Nasabah
Layanan pengaduan nasabah Bank Sultra hadir untuk membantu Anda menyampaikan keluhan, saran, atau pertanyaan terkait produk dan layanan kami. Kami berkomitmen memberikan solusi terbaik demi kepuasan Anda.

Untuk memastikan penanganan pengaduan yang efektif dan tepat sasaran, Bank Sultra telah menyiapkan alur pengaduan yang jelas dan terstruktur. Berikut adalah tahapan lengkap mulai dari persyaratan dokumen, proses penanganan, hingga kontak yang dapat Anda hubungi untuk menyampaikan pengaduan.

Informasi Pengaduan Nasabah

Panduan visual prosedur pengaduan nasabah Bank Sultra.

Informasi dan Edukasi Nasabah

Sebagai komitmen Bank Sultra terhadap pelindungan konsumen, kami menyampaikan informasi guna mendukung nasabah bertransaksi dengan aman dan nyaman.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan Bank Sultra.

Bagaimana jika Kartu ATM nasabah hilang?

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh nasabah adalah segera melaporkan kehilangan kartu ATM dengan mengajukan permohonan pemblokiran kartu ATM/rekening melalui Call Center Bank Sultra di 1500683. Selanjutnya, nasabah dapat mengajukan pengaduan penerbitan kartu ATM baru di kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP, buku tabungan, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (penggantian kartu ATM baru akan dikenakan biaya).

Bagaimana jika Kartu ATM nasabah tertelan?

Apabila kartu ATM tertelan pada mesin ATM Bank Sultra, nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Sultra di 1500683. Selanjutnya, petugas kami akan memberikan informasi kepada nasabah mengenai kantor operasional Bank Sultra tempat pengambilan kartu ATM tersebut.

Jika kartu ATM tertelan pada Bank lain, nasabah dapat melakukan pengaduan kartu ATM tertelan di bank lain pada kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP, buku tabungan, Surat pernyataan kartu ATM tertelan selanjutnya petugas kami akan menerbitkan kartu ATM baru (penggantian kartu ATM baru akan dikenakan biaya).

Bagaimana jika Kartu ATM nasabah tidak dapat digunakan?

Apabila kartu ATM nasabah tidak dapat digunakan, nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Sultra di 1500683 untuk melakukan pengecekan status kartu ATM.

  • Jika kartu ATM terkonfirmasi rusak atau kedaluwarsa (expired), nasabah dapat melakukan penggantian kartu ATM baru dengan melampirkan KTP dan kartu ATM (penggantian kartu ATM baru akan dikenakan biaya).
  • Jika kartu ATM terkonfirmasi terblokir, nasabah dapat mendatangi kantor operasional Bank Sultra terdekat untuk melakukan pengaktifan kartu ATM, dengan melampirkan KTP.
Bagaimana jika buku tabungan nasabah hilang?

Silakan mendatangi kantor operasional penerbit rekening untuk melakukan pengaduan penerbitan buku tabungan baru dengan melampirkan KTP dan surat kehilangan dari kepolisian (penggantian buku tabungan baru akan dikenakan biaya).

Bagaimana jika terjadi kegagalan transaksi pada kartu ATM nasabah?

Apabila terjadi kegagalan transaksi melalui Kartu ATM, silakan melakukan pengaduan secara tertulis di kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP serta Kartu ATM atau Buku Tabungan (optional). SLA pengaduan maksimal 10 hari kerja sejak pengaduan diterima pada kantor operasional Bank Sultra.

Bagaimana jika nasabah ingin melakukan pemblokiran kartu ATM atau rekening?

Nasabah yang mengajukan permohonan pemblokiran kartu ATM/rekening dapat menghubungi Call Center Bank Sultra di 1500683. Selanjutnya, untuk pengaktifan kembali kartu ATM/rekening nasabah hanya dapat dilakukan pada kantor operasional Bank Sultra dengan melampirkan KTP.

Bagaimana jika Mobile Banking nasabah terblokir karena lupa password?

Silahkan mendatangi kantor operasional terdekat dengan membawa KTP dan kartu ATM untuk dilakukan deaktivasi account. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan registrasi ulang melalui mesin ATM Bank Sultra.

Bagaimana jika Mobile Banking nasabah tidak dapat digunakan karena lupa user ID?

Silahkan mendatangi kantor operasional terdekat dengan membawa KTP dan kartu ATM untuk dilakukan pengecekan User ID. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login menggunakan User ID tersebut.

Bagaimana jika nasabah tidak menerima kode aktivasi mobile banking?

Silahkan mendatangi kantor operasional terdekat dengan membawa KTP dan kartu ATM untuk dilakukan pengecekan kode aktivasi. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login menggunakan kode aktivasi tersebut.

Bagaimana jika Mobile Banking nasabah tidak dapat di gunakan karena Debug?

Silakan melakukan disable debugging USB dengan cara menonaktifkan debugging USB pada pengaturan handphone. Selanjutnya, nasabah dapat mengakses aplikasi mobile banking.

Bagaimana jika Mobile Banking nasabah tidak dapat di gunakan karena timeout?

Silakan memastikan jaringan dalam kondisi stabil dan rekening yang dimaksud aktif. Untuk pengecekan status rekening, nasabah dapat menghubungi Call Center di 1500683 atau mengunjungi kantor operasional terdekat.

Bagaimana jika Mobile Banking nasabah tidak dapat di gunakan karena pergantian handphone?

Apabila terjadi pergantian handphone, maka User ID mobile banking pada handphone sebelumnya tidak dapat digunakan. nasabah diwajibkan untuk melakukan deaktivasi account terlebih dahulu melalui Customer Service Bank Sultra. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan registrasi ulang pada mesin ATM Bank Sultra.

Bagaimana jika terjadi kegagalan transaksi pada mobile banking nasabah?

Apabila terjadi kegagalan transaksi melalui Mobile Banking, silakan melakukan pengaduan secara tertulis di kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP serta Kartu ATM atau Buku Tabungan (optional). SLA pengaduan maksimal 10 hari kerja sejak pengaduan diterima pada kantor operasional Bank Sultra.

Bagaimana jika terjadi kesalahan transfer pada mobile banking nasabah?

Apabila terjadi kesalahan transfer melalui Mobile Banking, silakan melakukan pengaduan secara tertulis di kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP serta Kartu ATM atau Buku Tabungan (optional), surat pernyataan salah transfer.

logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail