Untuk memastikan penanganan pengaduan yang efektif dan tepat sasaran, Bank Sultra telah menyiapkan alur pengaduan yang jelas dan terstruktur. Berikut adalah tahapan lengkap mulai dari persyaratan dokumen, proses penanganan, hingga kontak yang dapat Anda hubungi untuk menyampaikan pengaduan.
Informasi Pengaduan Nasabah
Panduan visual prosedur pengaduan nasabah Bank Sultra.
Informasi dan Edukasi Nasabah
Sebagai komitmen Bank Sultra terhadap pelindungan konsumen, kami menyampaikan informasi guna mendukung nasabah bertransaksi dengan aman dan nyaman.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan Bank Sultra.
Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh nasabah adalah segera melaporkan kehilangan kartu ATM dengan mengajukan permohonan pemblokiran kartu ATM/rekening melalui Call Center Bank Sultra di 1500683. Selanjutnya, nasabah dapat mengajukan pengaduan penerbitan kartu ATM baru di kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP, buku tabungan, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (penggantian kartu ATM baru akan dikenakan biaya).
Apabila kartu ATM tertelan pada mesin ATM Bank Sultra, nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Sultra di 1500683. Selanjutnya, petugas kami akan memberikan informasi kepada nasabah mengenai kantor operasional Bank Sultra tempat pengambilan kartu ATM tersebut.
Jika kartu ATM tertelan pada Bank lain, nasabah dapat melakukan pengaduan kartu ATM tertelan di bank lain pada kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP, buku tabungan, Surat pernyataan kartu ATM tertelan selanjutnya petugas kami akan menerbitkan kartu ATM baru (penggantian kartu ATM baru akan dikenakan biaya).
Apabila kartu ATM nasabah tidak dapat digunakan, nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Sultra di 1500683 untuk melakukan pengecekan status kartu ATM.
- Jika kartu ATM terkonfirmasi rusak atau kedaluwarsa (expired), nasabah dapat melakukan penggantian kartu ATM baru dengan melampirkan KTP dan kartu ATM (penggantian kartu ATM baru akan dikenakan biaya).
- Jika kartu ATM terkonfirmasi terblokir, nasabah dapat mendatangi kantor operasional Bank Sultra terdekat untuk melakukan pengaktifan kartu ATM, dengan melampirkan KTP.
Silakan mendatangi kantor operasional penerbit rekening untuk melakukan pengaduan penerbitan buku tabungan baru dengan melampirkan KTP dan surat kehilangan dari kepolisian (penggantian buku tabungan baru akan dikenakan biaya).
Apabila terjadi kegagalan transaksi melalui Kartu ATM, silakan melakukan pengaduan secara tertulis di kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP serta Kartu ATM atau Buku Tabungan (optional). SLA pengaduan maksimal 10 hari kerja sejak pengaduan diterima pada kantor operasional Bank Sultra.
Nasabah yang mengajukan permohonan pemblokiran kartu ATM/rekening dapat menghubungi Call Center Bank Sultra di 1500683. Selanjutnya, untuk pengaktifan kembali kartu ATM/rekening nasabah hanya dapat dilakukan pada kantor operasional Bank Sultra dengan melampirkan KTP.
Silahkan mendatangi kantor operasional terdekat dengan membawa KTP dan kartu ATM untuk dilakukan deaktivasi account. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan registrasi ulang melalui mesin ATM Bank Sultra.
Silahkan mendatangi kantor operasional terdekat dengan membawa KTP dan kartu ATM untuk dilakukan pengecekan User ID. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login menggunakan User ID tersebut.
Silahkan mendatangi kantor operasional terdekat dengan membawa KTP dan kartu ATM untuk dilakukan pengecekan kode aktivasi. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login menggunakan kode aktivasi tersebut.
Silakan melakukan disable debugging USB dengan cara menonaktifkan debugging USB pada pengaturan handphone. Selanjutnya, nasabah dapat mengakses aplikasi mobile banking.
Silakan memastikan jaringan dalam kondisi stabil dan rekening yang dimaksud aktif. Untuk pengecekan status rekening, nasabah dapat menghubungi Call Center di 1500683 atau mengunjungi kantor operasional terdekat.
Apabila terjadi pergantian handphone, maka User ID mobile banking pada handphone sebelumnya tidak dapat digunakan. nasabah diwajibkan untuk melakukan deaktivasi account terlebih dahulu melalui Customer Service Bank Sultra. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan registrasi ulang pada mesin ATM Bank Sultra.
Apabila terjadi kegagalan transaksi melalui Mobile Banking, silakan melakukan pengaduan secara tertulis di kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP serta Kartu ATM atau Buku Tabungan (optional). SLA pengaduan maksimal 10 hari kerja sejak pengaduan diterima pada kantor operasional Bank Sultra.
Apabila terjadi kesalahan transfer melalui Mobile Banking, silakan melakukan pengaduan secara tertulis di kantor operasional Bank Sultra terdekat dengan melampirkan KTP serta Kartu ATM atau Buku Tabungan (optional), surat pernyataan salah transfer.