BI-FAST adalah sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara efisien, realtime, aman, dan tersedia setiap saat selama 24 jam.
Saat ini, layanan SKNBI maupun BI-RTGS terbatas pada jam operasional tertentu, layanan online 24/7 saat ini terdapat batasan nilai transaksi tertentu, dan juga masih terdapat keterbatasan akses e-channel (mobile dan internet banking).
- Real time 24/7 (real time di level bank dan nasabah serta tersedia setiap saat).
- Lengkap (melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran).
- Secure (dilengkapi dengan fitur fraud detection dan AML/CFT).
- Efisien (penggunaan proxy address sebagai alternatif nomor rekening).
Layanan BI-FAST diberikan batas maksimal nominal transaksi sebesar Rp250 Juta per transaksi.
Untuk menggunakan layanan BI-FAST, nasabah dikenakan biaya sebesar Rp2.500,-.
Transaksi dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam 7 hari seminggu dan Dana dapat diterima secara real-time online.
Dana BI-FATS dapat diterima oleh nasabah bank lain yang sudah terdaftar sebagai peserta BI-FAST.
Nasabah dapat menggunakan proxy (email/nomor telepon) sebagai alternatif nomor rekening saat menjadi penerima dana melalui layanan BI-FAST.
- Adanya risiko operasional terkait transaksi menggunakan kanal layanan BI-FAST diantaranya terkait koneksi jaringan Internet.
- Terdapat ancaman atau serangan misalnya defacing, cybersquarting, denial of service, pemutusan jaringan (network interception) dan virus.
- Terjadi transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang (unauthorized transaction) atau terjadi fraud.
- Mengunjungi kantor Bank Sultra terdekat
- Menghubungi Call Center 1500683
- Mengakses website www.banksultra.co.id
- Mengirim email ke [email protected]
Apabila terdapat kendala Layanan BI-FAST Bank Sultra, penyelesaian dapat dilakukan melalui: