PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (berbisnis dengan nama Bank Jatim) adalah sebuah Badan usaha Milik Daerah Jawa Timur yang didirikan pada 17 Agustus 1961. Bank Jatim dan Bank Sultra membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk membantu memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun sesuai regulasi OJK. Pembentukan KUB merupakan langkah kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya sebagai opsi pemenuhan modal inti minimum sesuai Nomor 12 /POJK.03/2020. Tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam skema KUB ini, Bank Jatim masuk sebagai pemilik saham baru yang memiliki penyertaan modal di Bank Sultra.
Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id