Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/ perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan untuk meningkatkan pengembangan usaha produktif dan kapasitas daya saing usaha Mikro dan Kecil.
- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memenuhi kriteria UMKM;
- Tidak termasuk debitur kredit bermasalah;
- Surat Permohonan Kredit;
- Fotokopi E KTP pemohon dan pasangan;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian;
- Fotokopi NPWP untuk pemohon di atas Rp50 Juta;
- Fotokopi Legalitas Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha;
- Fotokopi bukti kepemilikan agunan untuk pemohon di atas Rp100 Juta;
- Fotokopi rekening koran tabungan/giro atau bukti penjualan/pembelian/pencatatan;
- Untuk Kelompok Usaha yang merupakan pelaku usaha pemula wajib memiliki surat rekomendasi dari Ketua Kelompok Usaha;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa calon debitur KUR tidak sedang melakukan permohonan KUR pada Bank lain;
- Fotokopi Bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemohon di atas Rp100 Juta.
| Syarat Umum |
|
| Syarat Dokumen |
|
| KUR Super Mikro | Plafond Kredit yang dapat diberikan paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). |
| KUR Mikro | Plafond Kredit yang dapat diberikan di atas Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sampai Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). |
| KUR Kecil | Plafond Kredit yang dapat diberikan dengan jumlah di atas Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). |
Suku Bunga Kredit Usaha Rakyat Bank Sultra dimulai dari 3% dan 6% efektif per tahun (disesuaikan dengan permenko yang berlaku).
- Mengunjungi kantor Bank Sultra terdekat
- Menghubungi Call Center 1500683
- Mengakses website www.banksultra.co.id
- Mengirim email ke [email protected]
Apabila terdapat kendala Pengajuan Kredit Investasi Bank Sultra, penyelesaian dapat dilakukan melalui: