Giro Bank Sultra adalah simpanan untuk nasabah perorangan, dinas/instansi maupun perusahaan yang dapat membantu kemudahan dan kelancaran transaksi bisnis secara cepat, aman dan fleksibel.
Manfaat
- Jasa giro yang kompetitif;
- Setoran terjangkau;
- Akses rekening yang mudah;
- Transaksi secara real time on-line;
- Aman dan fleksibel.
Persyaratan Pembuatan Rekening
- Tersedia bagi nasabah perorangan maupun non perorangan (Badan Usaha);
- Melengkapi formulir aplikasi dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan;
- Dokumen yang diwajibkan untuk perorangan:
- Mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening giro bermaterai cukup
- Fotokopi (KTP, SIM, Paspor) yang masih berlaku;
- Setoran awal minimal Rp1.000.000;
- Fotokopi NPWP perorangan;
- Mengisi tandatangan dan stempel kartu tandatangan.
- Dokumen yang diwajibkan untuk Badan Usaha:
- Mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening giro bermaterai cukup;
- Fotokopi identitas diri pimpinan perusahaan (KTP, SIM, Paspor);
- Fotokopi NPWP;
- Akta pendirian perusahaan & perubahan terakhir (Pengesahan dari menteri hukum dan HAM RI bila bentuk PT);
- NIB untuk Akta perusahaan CV;
- Firma dan Persekutuan Perdata wajib melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris;
- Surat Keterangan Domisili untuk perusahaan atau pengurus perusahaan jika perusahaan tersebut berkedudukan diluar wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Surat Kuasa ini berlaku jika Badan Usaha dimaksud melakukan pembukaan rekening di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara).
- Setoran awal minimal Rp1.000.000;
- Mengisi tandatangan dan stempel kartu tandatangan.
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
Biaya
- Biaya meterai terkait pembukaan rekening/penempatan produk akan menjadi beban bank;
- Atas bunga yang didapatkan dikenakan PPh sesuai ketentuan pemerintah kecuali rekening giro Pemprov/Pemda/Instansi/Dinas tidak dikenakan PPh;
- Biaya buku cek giro isi 10 (sepuluh) lembar Rp50.000,- dan buku cek giro isi 25 (dua puluh lima) lembar Rp100.000;
- Biaya administrasi rekening giro per bulan Rp15.000, kecuali rekening giro atas nama Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara, KPPN dan bendahara instansi;
- Biaya tutup rekening giro Rp25.000;
Risiko
- Adanya risiko pasar terkait suku bunga dimana kenaikan suku bunga di pasar tidak langsung direfleksikan dalam perubahan suku bunga simpanan;
- Adanya risiko transaksi terkait dengan penggunaan fasilitas buku cek dan/atau bilyet giro misalnya ketidakcukupan dana pada rekening atau penolakan instrumen oleh bank penerbit.
Program Double Cuan
- Definisi Program: Double Cuan adalah program pemberian cashback kepada nasabah Giro Bank Sultra yang bersedia di blokir dalam jangka waktu tertentu dengan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Periode Program & Jangka Waktu: Periode program Double Cuan adalah dari 15 Oktober 2025 s.d 31 Desember 2025 dengan pilihan jangka waktu 1, 2, 3, 4, 6, 9 dan 12 bulan.
- Ketentuan Program Double Cuan:
- Nasabah yang mengikuti Program Double Cuan wajib membuka/memiliki rekening Giro Pada Bank Sultra
- Giro yang diikutkan program adalah Giro Perorangan dan Giro Badan Usaha Kode Produk 01.04
- Nasabah tetap mendapatkan imbal jasa pada rekening giro sesuai ketentuan suku bunga yang berlaku di Bank Sultra
- Dana yang diikutkan dalam program minimal Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan wajib diblokir selama jangka waktu program yang diikuti oleh nasabah.
- Nilai Hadiah Program Double Cuan:
- Nilai hadiah adalah sebesar 1.50% yang diberikan kepada nasabah diawal saat mengikuti program
- Perhitungan Nilai Hadiah Langsung adalah Nilai Hadiah = Nominal Dana x 1.50%/12 Bulan x Jangka Waktu
- Pajak Program Double Cuan:
- Pajak atas hadiah langsung yang diberikan ditanggung oleh Nasabah Bank Sultra
- Nilai Pajak atas hadiah langsung yang diberikan kepada nasabah mengacu pada Penghasilan Kena Pajak (UU HPP 7/2021) yaitu:
- Penghasilan Kena Pajak Rp. 0 - Rp. 60.000.000 (Tarif 5%)
- Penghasilan Kena Pajak Rp. 60.000.001 - Rp. 250.000.000 (Tarif 15%)
- Penghasilan Kena Pajak Rp. 250.000.001 - Rp. 500.000.000 (Tarif 25%)
- Wajib Pajak Badan dalam Negeri sebesar 15%
- Perhitungan Nilai Penalty Program Double Cuan:
- Nasabah yang mencairkan dana program Double Cuan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar 125% dari nilai hadiah langsung yang telah diterima sebelumnya, dan didebet dari rekening nasabah sebagaimana surat pernyataan yang telah diisi oleh nasabah.
- Perhitungan penalty menggunakan rumus Nilai Penalty = Nilai Hadiah x 125%
Pengaduan Layanan
- Mengunjungi kantor Bank Sultra terdekat
- Menghubungi Call Center 1500683
- Mengakses website www.banksultra.co.id
- Mengirim email ke [email protected]
Apabila terdapat kendala penggunaan Giro Swasta Bank Sultra, penyelesaian dapat dilakukan melalui: