logo
Kredit Program
Kredit Program adalah fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan dengan tujuan mendukung sektor-sektor tertentu sesuai kebijakan pemerintah maupun program internal perusahaan, seperti pertanian, UMKM, pendidikan, atau pengembangan usaha produktif lainnya.

Program Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)

Petunjuk Teknis Program Alat dan Mesin Pertanian dalam rangka peningkatan produktivitas dan modernisasi pertanian Indonesia.

A. PENGERTIAN
  1. Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alat dan Mesin Pertanian yang diberikan oleh Penyalur Kredit Alsintan kepada Penerima Kredit Alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
  2. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
  3. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang digerakkan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budidaya Pertanian.
  4. Taksi Alsintan adalah kegiatan dalam model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk pengelolaan usaha/jasa kelembagaan pengelola Alsintan.
  5. Petani adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan kegiatan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
  6. Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut UPJA adalah suatu lembaga ekonomi pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa alsintan secara komersial.
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti pendaftaran/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
  8. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/Peternak/Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan.
  9. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama.
  10. Mitra Petani Binaan adalah Petani atau kelompok petani yang berada di bawah binaan Pengelola Alsintan.
B. TUJUAN

Pelaksanaan Kredit Alsintan bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani;
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan
  3. Mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor pertanian untuk efisiensi waktu dan biaya produksi.
C. SYARAT-SYARAT UMUM
  1. Tidak termasuk dalam debitur kredit bermasalah di Bank/Lembaga Keuangan Non Bank serta tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
  2. Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah dengan tujuan produktif.
  3. Calon debitur hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali.
  4. Penerima Kredit Alsintan terdiri atas usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Pertanian, anggota keluarga karyawan berpenghasilan tetap, bukan ASN/TNI/Polri, atau kelompok UMKM berupa gabungan kelompok tani.
  5. Belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi rumah tangga, kredit ultra mikro/sejenisnya, dan/atau pinjaman fintech/perusahaan pembiayaan digital.
  6. Calon debitur dapat sedang menerima kredit tertentu secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar berdasarkan penilaian objektif Bank.
  7. Calon debitur mempunyai pengalaman usaha minimal 1 tahun dalam pengelolaan Alsintan.
  8. Petugas Bank harus meminta informasi calon debitur dari internal bank maupun SLIK.
  9. Calon debitur menyediakan uang muka minimal 10% dari harga perolehan Alsintan.
  10. Pembayaran pokok pinjaman dapat disesuaikan dengan pola usaha, baik bulanan maupun musiman.
  11. Calon debitur wajib memiliki mitra Petani binaan dan/atau pola kemitraan dengan Petani.
  12. Pembelian Alsintan dilakukan pada Penyedia Alsintan yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Bank Sultra.
  13. Alsintan digunakan pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
  14. Alsintan digunakan pada tahapan prapanen, panen, dan pascapanen.
  15. Alsintan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. SYARAT-SYARAT KHUSUS
  1. Perorangan: WNI yang cakap hukum, berusia 21 tahun atau telah menikah, berakal sehat, tidak berada dalam pengampuan, dan memiliki usaha yang jelas.
  2. Badan Usaha: Memiliki usaha yang jelas, akta pendirian/perubahan, AD/ART, pengesahan sesuai bentuk badan usaha, serta surat pernyataan akta terakhir.
  3. Kelompok Usaha: Poktan/Gapoktan/UPJA yang berkembang, memiliki anggota dengan usaha produktif dan layak, serta memiliki surat keterangan dari dinas/instansi terkait.
  4. Pengajuan kredit kelompok dilakukan oleh anggota melalui Ketua Kelompok Usaha.
  5. Perjanjian kredit kelompok dilakukan oleh masing-masing individu anggota dengan Bank.
  6. Jika terjadi kegagalan pembayaran angsuran, Ketua Kelompok Usaha mengoordinir mekanisme tanggung renteng antar anggota.
E. KELENGKAPAN ADMINISTRASI

Syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi calon debitur:

No Dokumen Usaha Perorangan Badan Usaha Poktan/Gapoktan/UPJA
1.Surat permohonan kredit
2.Copy E-KTP calon debitur dan pasangan
3.Copy E-KTP Pengurus dan Komisaris Perusahaan
4.Copy E-KTP Pengurus dan Persero Komanditer beserta pasangan
5.Copy E-KTP Pengurus kelompok tani/gapoktan/UPJA dan anggota beserta pasangan
6.Kartu Keluarga dan akta nikah/akta cerai/akta kematian
7.Copy NPWP pemohon
8.NIB pada bidang Pertanian
9.Laporan Keuangan 3 periode non-audit
10.Surat penawaran pembelian Alsintan dari Penyedia Alsintan
F. PLAFOND

Plafond kredit yang dapat diberikan adalah di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000.000,00.

G. JANGKA WAKTU

Jangka waktu Kredit Alsintan paling lama 5 tahun.

H. AGUNAN
  1. Agunan pokok Kredit Alsintan berupa Alsintan yang dibiayai oleh Kredit Alsintan.
  2. Agunan pokok wajib dilengkapi GPS dan hour meter.
I. SUKU BUNGA DAN DENDA
  1. Suku bunga Kredit Alsintan sebesar 3% per tahun efektif dan dapat berubah sesuai peraturan.
  2. Debitur yang menunggak dikenakan denda 1% per bulan dari total tunggakan pokok dan 2% per bulan dari total tunggakan bunga.
J. PROVISI DAN BIAYA ADMINISTRASI
  1. Provisi sebesar 1% dari plafon kredit.
  2. BADL sebesar 1‰ dari plafon kredit atau minimal Rp50.000.
  3. Biaya lainnya adalah biaya yang timbul sehubungan dengan proses pengikatan agunan.
  4. Semua biaya akibat realisasi KUA menjadi beban debitur, kecuali biaya premi penjaminan.
  5. Biaya provisi, BADL, dan biaya pengikatan sudah tercantum dalam rekening simpanan calon debitur.
K. PENJAMINAN KREDIT

Penyaluran Kredit Alsintan kepada calon debitur dijaminkan pada PT. Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo dengan premi ditanggung oleh Pemerintah.

L. PENGIKATAN AGUNAN

Pengikatan agunan pokok diikat secara Fidusia.

M. DOWN PAYMENT / DP

Calon debitur menyediakan DP minimal 10% dari harga perolehan Alsintan di rekening Giro/Tabungan sebelum kredit direalisasikan.

N. PENCAIRAN KREDIT
  1. Pencairan dilakukan dari rekening pinjaman ke rekening giro/tabungan debitur.
  2. Selanjutnya dana dipindahkan dari rekening giro/tabungan debitur ke rekening giro/tabungan milik Penyedia Alsintan di Bank Sultra.
O. SISTEM ANGSURAN KREDIT

Pembayaran pokok pinjaman dapat disesuaikan dengan pola usaha, baik angsuran per bulan maupun musiman.

P. PELUNASAN KREDIT

Pelunasan Kredit Alsintan dengan atau tanpa mengambil kredit baru wajib membayar seluruh sisa pokok beserta bunga kredit bulan berjalan.

Kredit Program Perumahan (KPP)

Kredit Program Perumahan yang selanjutnya disingkat KPP adalah kredit perumahan yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

A. PENGERTIAN

Kredit Program Perumahan yang selanjutnya disingkat KPP adalah kredit perumahan yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

B. SKEMA KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Kredit Program Perumahan disalurkan dalam 2 skema, yaitu:

  1. Kredit Program Perumahan yang diberikan kepada Pengembang Perumahan/Developer dan Pedagang Bahan Bangunan; dan
  2. Kredit Program Perumahan yang diberikan kepada seluruh pelaku usaha UMKM.
C. MANFAAT
  1. Mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah yang layak bagi Pelaku Usaha.
  2. Memberikan akses kepemilikan rumah bagi Pelaku Usaha.
D. TUJUAN PENGGUNAAN
  1. KPP untuk Developer/Pedagang Bahan Bangunan
    • Pengadaan tanah;
    • Pembangunan rumah atau perumahan; atau
    • Pembelian bahan bangunan.
  2. KPP untuk Pelaku Usaha
    • Pembelian rumah;
    • Pembangunan rumah; atau
    • Renovasi rumah;

    guna mendukung kegiatan usaha.

E. SYARAT UMUM
  • Merupakan Warga Negara Indonesia usia 21 tahun atau telah menikah yang dapat melakukan perbuatan hukum, atau badan hukum Indonesia.
  • Memenuhi kriteria UMKM.
  • Memiliki usaha produktif dan layak.
  • Memiliki NPWP.
  • Memiliki NIB.
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah secara bersamaan.
F. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
  1. Surat permohonan kredit.
  2. Dokumen perusahaan berupa copy Akta Perusahaan, yaitu Akta Pendirian/Perubahan untuk pemohon berupa badan usaha.
  3. Copy identitas pemohon yang masih berlaku berupa E-KTP.
  4. Kartu Keluarga dan akta nikah/akta cerai/akta kematian.
  5. Copy NPWP pemohon.
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  7. Surat Penawaran/Rencana Anggaran Biaya (RAB)/nilai kontrak kerja/SPK.
  8. Perjanjian Kerjasama untuk Developer.
G. PLAFOND KREDIT
  1. KPP untuk Developer/Pedagang Bahan Bangunan
    Plafon pinjaman di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00.
  2. KPP untuk Pelaku Usaha
    Plafon pinjaman di atas Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00.
H. SUKU BUNGA

Suku bunga KPP sama dengan suku bunga KUR.

I. JANGKA WAKTU
  1. Jangka waktu KPP untuk Developer/Pedagang Bahan Bangunan paling lama 5 tahun.
  2. Jangka waktu KPP untuk Pelaku Usaha paling lama 15 tahun.
J. BIAYA-BIAYA

Biaya-biaya yang dikenakan meliputi biaya provisi dan administrasi, serta biaya pengikatan agunan.

logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail