Untuk mendukung perkembangan bisnis bank yang semakin kompleks, maka dilakukan perubahan modal dasar PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara menjadi Rp 2.000.000.000.000 (Dua Triliun Rupiah) sebagaimana yang telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03.-0048567 tertanggal 31 Maret 2023.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pengembangan usaha maka BPD Sulawesi Tenggara berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-4439.AH.01.01 tanggal 23 Agustus 2013.
Dilakukan perubahan ketentuan pendirian dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tanggal 20 April 2011 tentang modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara menjadi Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).
Dilakukan Perubahan Ketentuan Pendirian Sesuai Perda No. 10 tahun 2004 tanggal 21 September 2004 dengan merubah ketentuan tentang modal dasar BPD Sulawesi Tenggara dari Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah)
Sejalan dengan adanya perubahan peraturan dan ketentuan perbankan khususnya mengenai ketentuan permodalan bagi Bank Umum sebagaimana dimaksud oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API) maka ketentuan pendirian BPD Sulawesi Tenggara dilakukan penyesuaian yang dituangkan dalam Perda No. 5 tahun 2003 tanggal 12 September 2003
Mendapatkan izin operasional dari Menteri Keuangan Nomor D,15.6.1.18 tanggal 27 Januari 1970
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara didirikan pada tanggal 02 Maret 1968 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id