PERNYATAAN
ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
(APU, PPT DAN PPPSPM)
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA/ BANK SULTRA
PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara/Bank Sultra selalu berkomitmen untuk melaksanakan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan regulasi:
- Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010;
- Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan terorisme No. 9 Tahun 2013;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8 Tahun 2023 tentang APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan;
- Peraturan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta oleh otoritas pengawas/pengatur yang berwenang.
PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara/ Bank Sultra telah mengeluarkan kebijakan dan prosedur serta menyusun sebuah sistem untuk mendukung 5 (lima) program APU, PPT, dan PPPSPM yang telah mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur tersebut berlaku untuk seluruh kantor operasional (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional) Bank Sultra. Kebijakan dan prosedur tersebut telah meliputi:
1. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Dibentuknya Bagian APU, PPT, dan PPPSPM Kantor Pusat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM. Dalam menjalankan fungsinya, Bagian APU, PPT, dan PPPSPM Kantor pusat melapor dan bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan, melalui Divisi Kepatuhan, APU PPT & Strategi Anti Fraud. Bagian APU, PPT, dan PPPSPM Kantor Pusat terdiri dari petugas yang memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam bidang perbankan yang memadai mengenai penilaian dan mitigasi risiko terkait penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
- Menjalankan peran aktif Direksi dan Dewan Komisaris yang memastikan program APU, PPT, dan PPPSPM ini berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis pada Bank Sultra.
- Melaksanakan rapat rutin yang minimal satu kali dalam setahun membahas implementasi APU, PPT, dan PPPSPM dalam rapat Dewan Komisaris dan Direksi.
- Melakukan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM tersebut. Dalam rangka melaksanakan pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, maka Direksi dan Dewan Komisaris turut serta memberikan persetujuan kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM serta melakukan evaluasi pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM secara terus menerus. Laporan penerapan fungsi kepatuhan dan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM program disampaikan secara rutin kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Kebijakan dan Prosedur
- Bank Sultra memiliki pedoman internal yang disusun oleh Bagian APU, PPT, dan PPPSPM yang menjadi acuan untuk mendeteksi aktivitas pencucian uang.
- Uji tuntas nasabah ini mencakup prosedur uji tuntas nasabah berupa Customer Due Diligence (CDD) dan uji tuntas lebih mendalam Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi, seperti Politically Exposed Person (PEP).
- Pelaporan yang telah meliputi pelaporan transaksi mencurigakan ke PPATK dan pelaporan transaksi tunai dengan nilai yang telah ditentukan oleh peraturan. Pelaporan ke Regulator terkait dalam rangka implementasi APU, PPT, dan PPPSPM dilakukan oleh Bagian APU, PPT, dan PPPSPM Kantor Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyedian data nasabah kepada aparat penegak hukum.
- Melakukan screening kepada calon nasabah yang melakukan transaksi terhadap daftar teroris dan daftar proliferasi senjata pemusnah massal.
- Pendokumentasian data nasabah dan dokumen pendukung minimal 5 tahun sejak hubungan usaha berakhir.
3. Pengendalian Internal
- Pengendalian Intern untuk mengevaluasi kecukupan dan efektifitas dari program APU, PPT, dan PPPSPM memastikan bahwa penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan, maka diterapkan prosedur self-assessment pada unit bisnis dan Cabang yang kemudian dilakukan validasi oleh AML Kantor Pusat sebelum dilaporkan kepada Direktur Kepatuhan. Selain itu, secara berkesinambungan dilakukan audit terhadap implementasi progam APU, PPT, dan PPPSPM oleh Satuan Kerja Audit Internal.
- Pendekatan berbasis risiko yang berisi identifikasi, penilaian, dan pengelolaan risiko yang terkait dengan APU, PPT, dan PPPSPM dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti profil nasabah, tempat tinggal, produk jasa, dan metode transaksi.
- Melakukan verifikasi data dan dokumen secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tindakan mitigasi yang menetapkan prosedur penolakan atau pembatalan transaksi serta penutupan hubungan usaha jika diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Sistem Informasi Manajemen
- Bank Sultra telah memiliki sistem aplikasi yang sudah dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, termasuk identifikasi transaksi keuangan mencurigakan. Saat ini aplikasi ini telah mampu untuk melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap semua transaksi nasabah yang ada di Bank Sultra. Aplikasi ini dilengkapi dengan parameter dan threshold yang secara berkesinambungan dilakukan pengembangan dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan modus pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Sistem pelaporan ini telah dikembangkan, mengembangkan sistem atau tools untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau untuk melaporkan transaksi secara efektif.
5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
- Kewajiban pelaksanaan pelatihan APU, PPT, dan PPPSPM kepada karyawan, Bank Sultra mengharuskan semua karyawan untuk mengambil tindakan yang diperlukan mencegah Bank dari ekploitasi tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan terorisme. Training ini bersifat wajib diikuti oleh semua karyawan baru dan lama secara berkala. Training dilakukan dengan menggunakan metode interaktif dan dengan materi yang disesuaikan dengan jenis peserta training. Selain itu khusus terhadap karyawan Bagian APU, PPT, dan PPPSPM Kantor Pusat diberikan kesempatan untuk mengikuti training dan sertifikasi APU, PPT, dan PPPSPM untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan analisa dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Prosedur screening calon pegawai, menerapkan kebijakan knowing your employee dan prosedur pre-employee screening untuk menyaring calon pegawai.
Pernyataan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab kami PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara/ Bank Sultra dalam mencegah penggunaan perusahaan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking/practices).