Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian alat/mesin/kendaraan usaha dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan dan/kebutuhan khusus terkait investasi.
Manfaat
Kredit investasi bermanfaat sebegai pengembangan usaha seperti rehabilitasi/modernisasi/perluasan tempat usaha/pabrik/kantor/Kendaraan dan mesin.
Keunggulan
- Membantu membangun tempat usaha.
- Memperbaiki tempat usaha dan mengganti alat-alat produksi dengan yang lebih baik dan berkualitas.
- Jangka waktu kredit cukup lama.
- Suku bunga kompetitif.
Jenis Kredit Investasi
|
Kredit Investasi Kredit yang diberikan kepada perorangan maupun badan usaha yang menjalankan usaha-usaha produktif dalam rangka rehabilitasi/modernisasi/perluasan atas tempat usaha/pabrik/kantor/alat berat/kendaraan/mesin yang tidak habis dalam satu siklus usaha (1 tahun) atau dengan kata lain kebutuhan dana untuk membiayai barang-barang modal yang dipakai untuk proses produksi. |
|
Kredit Investasi Ruko Produk pembiayaan Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank kepada perorangan maupun perusahaan untuk membiayai pembangunan atau pembelian Rumah Toko (RUKO), Rumah Kantor (RUKAN). |
Persyaratan
- Wajib memiliki rekening tabungan Bank Sultra
- Surat Permohonan Kredit (ditandatangani calon debitur dan pasangan)
- Fotokopi Identitas Calon Debitur (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah)
- Fotokopi Akta Cerai (apabila telah bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati)
- Fotokopi NPWP (untuk plafond di atas Rp50.000.000)
- Surat Keterangan Usaha
- Fotokopi legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond di atas Rp200.000.000
- Faktur, Invoice, BPKB, Kuitansi, Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
- Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
- Fotokopi IMB
- Bukti Pembayaran PBB 1 Tahun Terakhir
- Denah Lokasi
- Wajib memiliki rekening giro Bank Sultra
- Surat Permohonan Kredit ditandatangani direktur dan wajib mendapatkan persetujuan persero komanditer (untuk CV) / persetujuan komisaris (untuk PT)
- Akta Pendirian dan Akta Perubahan (bila ada)
- Surat Pernyataan bahwa akta yang diserahkan merupakan akta terakhir
- Fotokopi Identitas Pengurus Badan Usaha (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus
- Fotokopi Surat Nikah Direktur (apabila sudah menikah)
- Fotokopi Akta Cerai Direktur (apabila telah bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian Direktur (apabila cerai mati)
- Lembar Pengesahan Badan Usaha dari Kemenkumham untuk PT dan Pengadilan Negeri untuk CV
- Fotokopi NPWP (untuk plafond di atas Rp50.000.000)
- Fotokopi legalitas usaha (SITU, SIUP, TDP, atau NIB) untuk plafond di atas Rp200.000.000
- Faktur, Invoice, BPKB, Kuitansi, Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
- Sertifikat (HM/HGU/HGB/HSP)
- Fotokopi IMB
- Bukti Pembayaran PBB 1 Tahun Terakhir
- Denah Lokasi
| Persyaratan Perorangan: |
|
| Persyaratan Badan Usaha: |
|
Biaya
| Biaya Administrasi | 1‰ atau minimal Rp. 150.000,- |
| Provisi | 1% |
| Suku Bunga | Mengikuti suku bunga yang berlaku pada PT. BPD Sultra. |
Risiko
- Pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal bangunan debitur;
- Terdapat biaya denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran/pinjaman.
Pengaduan Layanan
- Mengunjungi kantor Bank Sultra terdekat
- Menghubungi Call Center 1500683
- Mengakses website www.banksultra.co.id
- Mengirim email ke [email protected]
Apabila terdapat kendala Pengajuan Kredit Investasi Bank Sultra, penyelesaian dapat dilakukan melalui: