
Bertempat di Aula Bank Sultra pada hari Selasa tangggal 31 Juli 2018 dilakukan Sosialisasi LHKPN Online dalam lingkup PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini menjadi penting karena pemateri langsung dibawakan oleh Deputi Pencegahan KPK RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Kepala Divisi/Cabang Utama, Kepala Bagian, Kepala Capem dan Kepala Kantor Kas yang berada di Kota Kendari.
Beberapa instrument yang mengalami perubahan pada Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 yaitu :
- Waktu Penyampaian
- Batas waktu penyampaian LHKPN
- Dokumen Pendukung LHKPN
- Media Pengumuman LHKPN
Hasil dari Sosialisasi dimaksud diharapkan kepada PN dalam lingkup PT. BPD Sultra sudah dapat mengisi sekaligus melaporkan Harta Kekayaan paling lambat Akhir Agustus 2018 mengingat pada bulan Oktober 2018 memasuki masa Verifikasi berkas oleh pihak KPK.