Berdasarkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, seluruh bank—baik sistemik maupun non-sistemik—wajib menyusun Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan).
Bank Sultra telah menyusun Recovery Plan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, yang telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK dan memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.