logo

Pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan

25 Nov 2025

Berdasarkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, seluruh bank—baik sistemik maupun non-sistemik—wajib menyusun Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan).

Bank Sultra telah menyusun Recovery Plan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, yang telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK dan memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

UNDUH DOKUMEN RECOVERY PLAN

logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail