logo

Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Bank Sultra

03 May 2016

1. Saudara Kadir Direktur PT. Abdi Cahaya Nusantara

Sebidang tanah berikut bangunan seluas 216 M2 sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 36 atas nama Siodinar terletak di BTN Graha Asri Blok B-2 Kelurahan Puwatu Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai limit lelang sebesar Rp.218.000.000,- (Dua ratus delapan belas juta rupiah) uang jaminan penawaran lelang Rp. 44.000.000,-(Empat puluh empat juta rupiah).

2. Saudara Muhammad Iqbal

Sebidang tanah berikut bangunan seluas 395 M2 sesuai sertifikat Hak Milik nomor : 992 atas nama Dokter Muhammad Iqbal terletak di Lorong Qurais Desa/Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai limit lelang sebesar Rp.168.000.000,- (Seratus enam puluh delapan juta rupiah) uang jaminan penawaran lelang Rp. 34.000.000,-(Tiga puluh empat juta rupiah).

3. Saudari Daraunga

Sebidang tanah kosong yang terdiri dari dua SHM sesuai SHM nomor : 82 atas nama Hj. Paraunga seluas 2.070 M2 terletak di Desa/Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Asera Kabupaten/Kota Konawe Sekarang Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara dan SHM nomor 83 atas nama H. Haruna seluas 2.205 M2 terletak di Desa/Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Asera Kabupaten/Kota Konawe sekarang Kabupaten Konawe Utara dengan nilai limit lelang sebesar Rp.215.000.000,- (Dua ratus lima belas juta rupiah) uang jaminan penawaran lelang Rp. 43.000.000,-(Empat puluh tiga puluh juta rupiah).

Pelaksanaan Lelang :

Hari/Tanggal : Jumat, 27 Mei 2016

Waktu : 10.00 Wita Sampai Selesai

  • Jalan Raya Wanggudu, Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

 

Syarat-syarat Lelang :

  1. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan untuk masing-masing barang dan dengan jumlah sesuai pengumuman lelang ini ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari pada PT. BRI (Persero) Cabang Kendari Sam Ratulangi Nomor Rekening : 0192.01.002212.30.1 dengan menggunakan slip setoran atau slip pemindahbukuan dan mencantumkan nama peserta pada slip tersebut yang efektif diterima paling lambat 1(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, untuk uang jaminan penawaran lelang di bawah                                      Rp. 20.000.000,- dapat disetor langsung sesaat sebelum pelaksanaan lelang;
  2. Peserta yang menyetor uang jaminan dengan cara pemindahbukuan harus menggunakan rekening atas namanya sendiri dan mencantumkan namanya sebagai peserta pada slip pemindahbukuan;
  3. Penyetoran uang jaminan lelang tidak diperkenankan melalui ATM/Phone Banking;
  4. Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga makin meningkat;
  5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh Indonesia dan uang jaminan akan di setor ke kas Negara                          1 (satu) hari kerja setelah pembeli dinyatakan wanprestasi;
  6. Peserta lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dan kondisi obyek lelang;
  7. Fisik barang yang akan dilelang dapat dilihat di lokasi sesuai alamat obyek setiap hari sampai dengan 1(satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang;
  8. Calon pembeli yang telah menyetor uang jaminan atau kuasanya yang sah wajib hadir dan mengajukan penawaran pada saat pelaksanaan lelang dan membawa asli bukti slip setoran uang jaminan, fotocopy identitas (KTP/SIM) serta fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila peserta lelang tidak melakukan penawaran, maka peserta lelang tidak melakukan penawaran, maka peserta lelang akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di seluruh wilayah Kanwil Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat;
  9. Obyek yang akan dilelang dapat ditunda/dibatalkan sebelum pelaksanaan lelang apabila ada penyelesaian atau dalam rangka penundaan sesuai kebutuhan dan calon pembeli tidak dapat mengajukan keberatan;
  10. Syarat-syarat lainnya dapat menghubungi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara,   Jl. Mayjend Soetoyo No.95 Kendari  Telepon 0401-3121526 atau  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Jl. Made Sabara No. 6 Kendari  telepon 0401-3128369. Atau 085241770536(Ainul Hasyim).
logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail