Tata cara pembayaran PBB
- Wajib pajak datang ke Bank Sultra dengan membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB atau cukup menyebutkan nomor objek pajak (NOP)
- Menyampaikan tahun pajak yang akan dilunasi
- Teller Bank Sultra akan menyampaikan jumlah PBB yang harus dibayar
- Wajib pajak menyerahkan uang dan menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dari teller Bank Sultra. SSPD ini adalah bukti sah bahwa wajib pajak telah melunasi pajaknya.
- Apabila wajib pajak membutuhkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB, maka wajib pajak datang langsung ke Kantor Dispenda Kota Kendari.
Ingat !!! batas waktu pembayaran PBB paling lambat 30 September 2015, pembayaran setelah itu akan dikenakan denda.