logo

Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan, Cukup di Bank Sultra

23 Sep 2015

Tata cara pembayaran PBB

  1. Wajib pajak datang ke Bank Sultra dengan membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB atau cukup menyebutkan nomor objek pajak (NOP)
  2. Menyampaikan tahun pajak yang akan dilunasi
  3. Teller Bank Sultra akan menyampaikan jumlah PBB yang harus dibayar
  4. Wajib pajak menyerahkan uang dan menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dari teller Bank Sultra. SSPD ini adalah bukti sah bahwa wajib pajak telah melunasi pajaknya.
  5. Apabila wajib pajak membutuhkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB, maka wajib pajak datang langsung ke Kantor Dispenda Kota Kendari.

Ingat !!! batas waktu pembayaran PBB paling lambat 30 September 2015, pembayaran setelah itu akan dikenakan denda.

logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail