Melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sultra menyerahkan dana CSR kepada tenaga kerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam bentuk iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan. Harapannya agar ke depan, mereka dapat melanjutkan kepesertaan mereka secara mandiri.
Selanjutnya program GN Lingkaran ini merupakan amanat pemerintah pusat yang digalakkan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberi jaminan seluruh tenaga kerja, baik sektor formal maupun informal.
Melalui kerjasama ini, Bank Sultra menyerahkan 18.000 kartu kepada petani pada momen puncak pelaksanaan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke 39 di Desa Puudambu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyerahan bantuan dilakukan simbolik oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Toto Suharto, Plt Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif dan disaksikan oleh Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sabtu (2/11/2019).
Plt Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif mengatakan ini merupakan misi Bank Sultra untuk meningkatkan kontribusi dan percepatan pembangunan di daerah. Dia menuturkan wujud dari misi tersebut telah dilakukan dalam bisnis bank untuk senantiasa bersinergi dengan program pemerintah daerah.
Bantuan kartu jaminan sosial kepada petani tersebut diberikan sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah yang telah memahami kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, baik sektor formal dan informal.
Ia mengatakan 18.000 petani itu akan diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran per bulannya Rp16.800.
Diharapkan melalui bantuan CSR ini para petani tidak perlu khawatir jika terjadi apa-apa saat sedang melakukan aktivitas pertaniannya selama 24 jam.