logo

Bank Sultra Teken MoU Bersama 17 Kab/Kota Se-Sulawesi Tenggara

22 Aug 2019

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Bank Sultra tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara sistem daring di Hotel Claro, Kota Kendari pada Rabu (21/8).

Nota Kesepahaman yang dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalisasi Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah yang mudah, cepat, tepat, transparan, efektif, efisien, akuntabel, inovatif dan informative dengan memanfaatkan jasa dan layanan perbankan melalui fasilitas sistem daring yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bank Sultra kini terus melakukan inovasi layanan dan produk berbasis digital dan elektronik untuk mempermudah Pemda Sultra atau kabupaten/kota melakukan transaksi nontunai. Model transaksi ini, diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Di samping itu, transaksi nontunai diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan dan praktek curang.

Oleh karena itu saat ini Bank Sultra tengah mengembangkan sistem pembayaran yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dibawah pengawasan langsung dari Korsupga KPK yang mulai menerapkan solusi sistem alat rekam pajak online jenis TMD, untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki aplikasi/sistem sendiri dan MPOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki aplikasi/sistem sendiri untuk memudahkan pemantauan penerimaan pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah. Pada bulan Juli 2019 total penerimaan PAD Kota Kendari dari retribusi daerah sejak menggunakan alat optimalisasi pendapatan daerah yang terpasang di 100 Wajib pungut mencapai Rp.1.593.233.078 dari target penerimaan sebesar Rp.1.032.200.000 atau tumbuh sebesar 54%. Angka ini kami yakini akan terus bertambah karena target penambahan pemasangan alat optimalisasi daerah di Kota Kendari adalah sebanyak 200 unit hingga bulan Desember 2019 dari total target sebanyak 500 unit alat. Sebagai tambahan informasi saat ini masih dalam tahap pemasangan alat perekam pajak di Kota Baubau sampai tanggal 20/8/2019 telah terpasang 30 alat, dan diperkirakan minggu ini dapat terpasang 100 alat perekam.

Melalui sistem tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak. Kerja sama ini rencananya akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Sultra. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Bank Sultra untuk melakukan optimalisasi pelayanan dan inovasi dalam mendukung program keuangan pemerintahan.

Kegiatan ini tentunya akan semakin memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga muaranya adalah perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat dengan terlibatnya seluruh pemerintah kabupaten/kota menandakan mereka semakin fair dalam mendukung pembangunan daerahnya
logo
Gedung Tower Bank Sultra Jl. H. Abdullah Silondae Kel. Korumba, Kec. Mandonga Kota Kendari
Hubungi Kami
Telpon : 0401 - 3126549
Fax : 0401 - 3121568
Email Kemitraan : [email protected]
Email Pengaduan : [email protected]
Media Sosial

Bank Sultra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI). Bank Sultra merupakan peserta program Penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar. Untuk memeriksa Suku Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini https://apps.lps.go.id

© 2025 PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara | All Rights Reserved.
Privacy
Syarat ketentuan
Sitemap
Karir
Mail