Menunjuk Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2022 tentang penggunaan kartu
kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas Kartu
Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
KKPD adalah Kartu Kredit yang
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada
APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh
Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang
disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Dalam pertemuan Bank Sultra
dengan Pemerintah Prov. Sultra tentang rapat koordinasi implementasi KKPD
yang digelar pada pekan lalu di aula “ Maju Bersama” kantor Pusat Bank Sultra,
Ibu Hayati Hasan selaku Direktur Pemasaran menyampaikan bahwa Bank Sultra
senantiasa mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan digitalisasi
pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD. Program ini adalah salah satu solusi
dalam meningkatkan keamanan bertransaksi serta mengurangi potensi fraud dari
transaksi secara tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang
persediaan.
Dalam pembahasan tersebut
menyebutkan Pemda Prov. Sultra akan mempersiapkan Peraturan sebagai dasar
implementasi KKPD dan selanjutnya akan melakukan MOU dengan Bank Sultra.
Dan sebagai pilot project direncanakan untuk fasilitas KKPD, Bank Sultra (Bank
Penerbit) melayani belanja perjalanan dinas. Dan nantinya akan berkembang
untuk memudahkan Pejabat Pelaksana APBD dalam belanja barang/jasa lainnya untuk
mendukung percepatan penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Untuk diketahui pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda
Prov Sultra Bapak Dr. Ir. Sukanto Toding , MSP, MA bersama tim.