Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan apresiasi kepada
Bank Sultra yang telah mengimplementasikan aplikasi Pertukaran Data Elektronik
(PEDAL). Apresiasi ini juga diberikan kepada Industri Jasa Keuangan atas peran
dan kerjasamanya dalam mengimplementasikan aplikasi Pertukaran Data Elektronik
(PEDAL).
Penghargaan ini diberikan kepada beberapa Industri Jasa Keuangan bertepatan
dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal
09 Desember.
Abdul Latif
selaku Direktur Utama Bank Sultra, menyampaikan “Alhamdulillah kemitraan Bank
Sultra dengan KPK-RI terjalin baik. Seluruh pejabat Bank Sultra juga
secara berkala melaporkan Harta Kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN. Hal ini
merupakan komitmen kami untuk mendukung salah satu program kerja KPK dalam
upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi”.
Apresiasi ini
menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi
kepada seluruh stakeholders, Tambah Abdul Latif.
Praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas penting untuk
dilakukan. Untuk itu Bank Sultra juga menyiapkan Whistle blowing System yang
dapat digunakan oleh pegawai dan masyarakat yang ingin melaporkan suatu
perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bank Sultra.
Caranya sangat mudah, pegawai dan masyarakat dapat menghubungi langsung nomor
kontak di 081140901421.
