Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif dalam hal ini diwakili Direktur Pemasaran Bank Sultra Hayati Hasan mengatakan, bahwa pihaknya sangat bersyukur dengan adanya program pemerintah yang mewajibkan seluruh perusahaan tak terkecuali bank sultra untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mana hari ini BPJS TK membayarkan santunan dan JHT yang diserahkan langsung kepada ahli waris pekerja Bank Sultra tersebut. Ia membeberkan bahwa, pemberian santunan itu merupakan hal yang wajib untuk dibayarkan apabila ada pegawai yg meninggal dunia dalam tugas atau kepada pegawai yang memasuki usia pensiun hal serupa juga pernah terjadi sebelumnya dimana terdapat pegawai yang meninggal saat posisi tengah bekerja dan mendapatkan santunan. "Hitungan santunanya sendiri itu berbeda dengan yang meninggal saat sedang tidak menjalankan pekerjaan dan yang meninggal dalam keadaan bekerja," bebernya. Sehingga berharap sinergitas Bank Sultra dan BPJS ketenagakerjaan terus ditingkatkan. Ia juga berpesan kepada penerima agar bantuan tersebut dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk masa depan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Irsan Sigma Octavian, menjelaskan bahwa ahli waris yang kali ini menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan Bank Sultra. Santunan pertama tersebut berupa, Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada Bapak Hadiman, dengan besaran Rp349.241.460. Kemudian untuk santunan yang kedua berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun kepada ahli waris Alm. Syahrul dengan total sebesar Rp252,331,210.00 "Yang mana karyawan ini pada saat itu tengah bertugas di Kantor Bank Sultra, ternyata beliau mendadak dipanggil yang maha kuasa, sempat dilarikan ke Rumah Sakit tapi meninggal di jalan," ungkapnya. Berdasarkan kondisi itu, ahli waris Karyawan Bank Sultra yang meninggal tersebut berhak menerima, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. "Jaminan kecelakaan kerja itu besarannya, kalau menurut peraturan pemerintah No.4 tahun 2015 itu adalah 48×upah yang dilaporkan kepada kami. Ditambah dengan biaya penguburan Rp. 10 juta," dan biaya lainnya “tutupnya.